Halaman 1 dari 3
Selain mencatat sebuah peristiwa bersejarah bagi BKN karena merupakan hari lahirnya BKN, tanggal 30 Mei tahun 2012 ini ternyata juga mencatat sebuah peristiwa bersejarah lainnya bagi Kanreg V BKN, karena pada tanggal ini jugalah Kanreg V BKN memperoleh sertifikat ISO 9001 : 2008 untuk pelayanan penetapan surat keputusan (SK) pensiun PNS dan pensiun janda/duda. Bertepatan dengan momen HUT ke-64 BKN, bertempat di Aula Utama BKN, Kanreg V BKN menerima sertifikat ISO 9001 : 2008 tersebut dari lembaga sertifikasi, TUV Nord, yang kemudian diserahkan oleh Waka BKN, Drs. Eko Sutrisno, M.Si kepada Kakanreg V BKN.
ISO 9001 : 2008 KANREG V BKN JAKARTA (Untuk Pelayanan Penetapan SK Pensiun PNS dan Pensiun Janda/Duda - Selengkapnya |
Halaman 2 dari 3
N.Hasyim Hadisaputro, SH. Proses dalam meraih sertifikat ISO 9001 : 2008 untuk pelayanan penetapan SK pensiun PNS dan pensiun janda/duda ini ternyata bukanlah hal yang mudah, dibutuhkan keseriusan dan kerja keras yang cukup panjang, seperti yang diungkapkan oleh Kakanreg V BKN, ” Standar manajemen mutu sesuai ISO 9001 : 2008 sebenarnya sudah diterapkan sejak tanggal 24 Februari 2012 untuk pelayanan penetapan pensiun PNS dan pensiun janda/duda. Pembuktian bahwa Kanreg V BKN telah berkomitmen untuk memberikan pelayanan sebaik-baiknya dengan menggunakan standar ISO 9001 : 2008 ditandai dengan : - Surat Keputusan Penunjukan Tim SMM (Standar Manajemen Mutu) nomor 015/KEP/KR.V/1/2012 tanggal 10 Januari 2012.
- Surat Keputusan Penunjukan MR (Management Represantative/Wakil Manajemen)
- Surat Keputusan Penunjukan Document Control serta Auditor Internal .
Sehingga dengan demikian Kanreg V BKN dengan jelas dan tegas telah berusaha untuk memberikan pelayanan yang cepat, tepat, dan akuntabel. Walaupun sudah memperoleh sertifikat ISO 9001 : 2008 untuk pelayanan penetapan SK pensiun PNS dan pensiun janda/duda, namun Kanreg V BKN ke depannya akan terus berusaha memperbaiki diri untuk tetap dapat mempertahankan kualitas / mutu pelayanan yang cepat, tepat, dan akuntabel. (ast)
|
|
0 komentar:
Posting Komentar