Sabtu, 02 Juni 2012

PENDIDIK DAN PESERTA DIDIK DALAM PERSPEKTIF ISLAM

0 komentar

BAB II
PENDIDIK DAN PESERTA DIDIK DALAM PERSPEKTIF ISLAM
A.          Pengertian Pendidik dan Peserta didik dalam Pendidikan Islam
Dalam Pendidikan Islam, pendidik adalah orang yang bertanggung jawab terhadap perkembangan peserta didik dengan upaya mengembangkan seluruh potensi peserta didik, baik potensi afektif (rasa), kognitif (cipta), maupun psikomotorik (karsa).
            Pendidikan terbagi menjadi dua, yaitu pendidikan kodrat dan pendidik jabatan. keduanya akan dijelaskan dalam uraian berikut ini.
1.            Pendidik Kodrat
Orang tua disebut pendidik kodrat karena mereka mempunyai hubungan darah dengan anak. Orang tua menjadi pendidik yang pertama dan terutama bagi ank-anaknya. Ia harus menerima, mencintai, mendorong, dan membantu anak aktif dalam kehidupan bersama (kekerabatan) agar anak memiliki nilai hidup, jasmani, nilai keindahan, nilai kebenaran, nilai moral, nilai keagamaan, dan bertindak sesuai dengan nilai-nilai tersebut sebagai perwujudan dan peran mereka sebagai pendidik.
Orang tua sebagai kodrat menerima amanah dan tugas mendidik langsung dari Allah Maha Pendidik. Hal ini dapat dipahami dari firman Allah SWT.[1]
Hai Orang-orang yang beriman, periharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu; penjaganya malaikat-malaikat yang kasar, yang keras, yang tidak mendurhakai Allah terhadap apa yang diperintahkan-Nya kepada mereka dans selalu mengerjakan apa yang diperintahkan.
Dalam menafsirka ayat di atas, Al-Maraghi mengemukakan bahwa memelihara dan menyelamatkan keluarga dari siksaan neraka dapat dilakukan dengan cara menasehati, mengajar, dan mendidik mereka. Dengan cara demikian, mudah-mudahan mereka menaati Allah dengan melaksanakan segala perintah-Nya dan meninggalkan segala larangan-Nya.[2]
Berdasarkan penafsiran ayat di atas dapat dikatakan bahwa setiap orangtua mukmin otomatis menjadi pendidik. Tanpa mengikuti pendidikan profesi pendidik, tanpa memiliki ijazah tertentu dan tanpa menerima honor dari siapapun, ia harus melaksanakan tugas mendidik dengan baik. Ia harus mempertanggungjawabkan tugas tersebut kepada Allah SWT. Sehubungan dengan itu, orang tua yang beriman harus melakukan berbagai aktivitas dan upaya agar anggota keluarganya selalu menaati Allah dab Rasuln-Nya. Apabila orang tua tidak mendidik anaknya atau melaksanakan pendidikan anak tidak dengan sungguh-sungguh, maka akibatnya anak tidak akan berkembang sesuai dengan harapan. Bahkan, potensi anak yang paling asasi (fitrah diniyah ) dapat bergeser. Hal ini di tegaskan Rasulullah Saw dalam hadisnya.[3]
Abu hurairah ra. meriwayatkan bahwa Nabi Saw bersabda : “ Setiap anak dilahirkan menurut fitrah (potensi beragam Islam). Selanjutnya, kedua orang tuanyalah yang membelokkannya menjadi Yahudi, Nasrani, atau Mjusi bagaikan binatang melahirkan bibatang, apakah kamu melihat kekurangan padanya ?”(HR. Al-Bukhari)
2.            Pendidik Jabatan
Pendidik di sekolah, seperti guru, konselor, dan administrator disebut pendidik karena jabatan. Sebutan ini disebabkan mereka ditugaskan untuk memberikan pendidikan dan pengajaran di sekolah, yaitu mentrasformasikan kebudayaan secara terorganisasi demi perkembangan peserta didik (siswa), khususnya di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi.
Pendidik jabatan adalah orang lain (tidak termasuk anggota keluarga) yang karena keahlianya ditugaskan mendidik guna melanjutkan pendidikan yang telah dilaksanakan oleh orang tua dalam keluarga. Pada hakikatnya, pendidik jabatan membantu orang tua memiliki berbagai keterbatasan. Berbeda dari pendidik kodrat, pendidik jabatan dituntut memiliki berbagai kompetensi sesuai dengan tugasnya. Masalah yang berhubungan dengan pendidik jabatan ini akan banyak dibicarakan dalam pembahasan ini.
sedangkan peserta didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu.[4]Dalam pendidikan Islam, yang menjadi peserta didik bukan hanya anak-anak, melainkan juga orang dewasa yang masih berkembang, baik fisik maupun psikis. hal itu sesuai prinsip bahwa pendidikan Islam berakhir setelah seseorang meninggal dunia. Buktinya, orang yang hampir wafat masih di bombing mengucapkan kalimat tauhid.
Dalam bahasa arab juga terdapat term yang bervariasi. Di antaranya thalib, muta’allim, dan murid. Thalib berarti orang yang menuntut ilmu.Muta’allim berarti orang yang belajar, dan murid  berarti orang yang berkehendak atau ingin tahu.
a.     Peserta didik juga disebut anak didik atau terdidik. Peserta didik sebagai individu/ pribadi (manusia seutuhnya) : individu ini diartikan “ orang seorang tidak tergantung dari orang lain, dalam arti benar-benar seorang pribadi yang menentukan diri sendiri dan tidak dipaksa dari luar, mempunyai sifat-sifat dan keinginan sendiri”.[5]Meskipun peserta didik dipandang keakuannya, namun secara garis besar mereka dapat dilihat ciri-cirinya sebagai peserta didik, sehingga kita menhetahui bahwa ia termasuk peserta didik. Yaitu:
1.      Kelemahan dan ketak berdayaannya.
2.      Berkemauan keras untuk berkembang
3.      Ingin menjadi diri sendiri (Memperoleh kekuatan)
b.         Pendidik ialah orang yang siserahi tugas pendidik peserta didik, misalnya dilembaga pendidikan atau yang lain contohnya rumah yatim piatu. Pendidik semacam ini mendapatkan tugas sementara, sebab orangtua tidak dapat melayani melalui pendidikan formal/ non formal, tetapi juga tugas terus menerur karena orangtua tidak dapat mendidiknya disebabkan hubungan orangtua dengan anak putus.
Agar proses pendididkan dapat berjalan dengan lancar maka seorang pendidik mempunyai ciri-ciri yaitu:
1.               Pendidik memiliki kewibawaan
2.               Pendidik harus mengenal secara pribadi anak/ peserta didik.
3.               Pendidik harus mau membantu peserta didik

B.           Kedudukan Pendidik dalam Pendidikan Islam
Pendidik adalah bapak ruhani (spiritual father ) bagi peserta didik, yang memberikan santapan jiwa dengan ilmu, pembinaan akhlak mulia, dan meluruskan perilaku yang buruk. Oleh karena itu, pendidik mempunyai kedudukan tinggi dalam Islam. Dalam beberapa hadis disebutkan : “Jadilah engkau sebagai guru, atau pelajar, atau pendengar, atau pecinta, dan janganlah kamu menjadi orang yang kelima, sehingga kamu menjadi rusak”. Dalam hadis Nabi Saw yang lain : “ Tinta seorang ilmuwan ( yang menjadi guru) lebih berharga ketimbang darah para syuhada”. Bahkan Islam menempatkan pendidik setingkat dengan derajat seorang rasul. Asy-Syawki bersair: “ Berdiri dan hormatilah guru dan berilah penghargaan, seorang guru itu hampir saja merupakan seorang rasul”.[6]
Al-Ghazali menukil beberapa hadis Nabi Saw tentang keutamaan seorang pendidik. Ia berkesimpulan bahwa pendidik diseut sebagai orang-orang besar (great individual) yang aktivitasnya lebih baik dari pada ibadah setahun.[7]selanjutnya, Al-Ghazali menukil dari perkataan para ulama yang menyatakanbahwa pendidik merupakan pelita (siraj) segala zaman, orang yang hidup semasa denganya akan memperoleh pancaran cahaya (nur) keilmiahanya. Andaikan dunia tidak ada pendidik, niscaya manusia seperti binatang, sebab mendidik adalah upaya mengeluarkan manusia dari sifat kebinatangan kepada sifat insaniyyah dan illahiyah.[8]
Dalam ajaran Islam keberadaan pendidik sangatlah dihargai kedudukannya, seperti terdapat pada Firman Allah pada penggalan (QS. AL- Mursalat : 11 ) yaitu Allah meningkatkan derajat orang beriman dan berilmu pengetahuan beberapa derajat. Dan sabda Nabi yaitu sebaik – baik kamu adalah orang yang mempelajari Al – Qur’an dan mau mengajarkannya” (H.R. Bukhori)
Dalam hal ini tampak terlihat bahwa pengetahuan dapat mengantarkan manusia untuk selalu berpikir akan adanya penciptaan alam semesta, sehingga manusia lebih dekat dengan Tuhannya. Al-Ghozali juga menyatakan bahwa seorang yang berilmu dan kemudian mau mengamalkan ilmunya itu dialah yang disebut orang besar di semua kerajaan langit, dia bagaikan matahari yang menerangi alam.[9]
C.          Tugas Pendidik dalam Pendidikan Islam
Tugas Pendidik ialah mengupayakan perkembangan seluruh potensi subyek didik. Pendidik bukan saja bertugas mentransfer ilmu tetapi ia juga yang lebih tinggi dari itu adalah mentransfer ilmu tetapi ia juga yang lebih tinggi dari itu adalah mentransfer nilai-nilai (taransfer of knowlage and values) ajaran islam itu sendiri dengan semangat profektif. Pendidik memiliki kedudukan sangat terhormat, karena tanggungjawabnya yang berat dan mulia. Sebagai pendidik ia dapat menentukan atau paling tidak mempengaruhi kepribadian subjek didik. Bahkan pendidik yang baik bukan hanya mempengaruhi individu, melaikan juga dapat mengangkat dan meluhurkan martabat suatu umat.[10]
Menurut Al-Ghazali, tugas pendidik yang utama adalah menyempurnakan, membersihkan, menyucikan, serta membimbing hati manusia untuk mendekatkan diri (taqarrub) kepada Allah SWT. Hal tersebut karena tujuan pendidikan Islam yang utama adalah upaya untuk mendekatkan diri pada-Nya. Jika pendidik belum mampu membiasakan diri dalam peribadatan kepada peserta didik, berarti ia mengalami kegagalandi dalam tugasnya, sekalipun peserta didik memiliki prestasi akademis yang luar biasa. Hal tersebut mengandung arti akan keterkaitan antara ilmu dan amal shaleh.
Terkadang seseorang terjebak dengan sebutan pendidik, misalnya ada sebagian orang mampu memberikan dan memindahkan ilmu pengetahuan (transfer the knowledge) kepada orang lain sudah dikatakan pendidik. Sesungguhnya seorang pendidik bukan hanya menjalankan tugas tersebut, tetapi pendidik juga bertanggung jawab atas pengelolaan (manager of learning ), pengarah (director of learning), fasilitator, dan perencanaan (the planner of future society). Oleh karena itu, fungsi dan tugas pendidik dalam pendidikan dapat disimpulkan menjadi tiga bagian, yaitu sebagai berikut.
1.      Sebagai pengajar (instruksional) yang bertugas merencanakan program pengajaran dan melaksanakan program yang telah disusun serta melaksanakan penilaian setelah program dilakukan.
2.      Sebagai Pendidik (educator) yang mengarahkan peserta didik pada tingkat kedewasaan dan kepribadian kamilseiring dengan tujuan Allah SWT menciptakanya.
3.      Sebagai pemimpin (managerial) yang memimpin, mengendalikan diri sendiri, peserta didik dan masyarakat yang terkait, terhadap berbagai maslah yang menyangkut upaya pengarahan, pengawasan, pengorganisasian, pengontrolan, dan partisipasi atas program pendidikan yang dilakukan.[11]
Muhaimin secara utuh mengemukakan karakteristik tugas-tugas pendidik dalam pendidikan Islam. Dalam rumusanya, Muhaimin mengemukakan istilah-istilah ustadz, mu’allim, murabbi, mursyid, mudarris, dan mu’addib.[12]untuk lebih jelasnya dapat diuraikan sebagai berikut.
1.      Ustadz adalah orang yang berkomitmen dengan profesionalitas, yang melekat pada dirinya sikap dedikatif, komitmen terhadap mutu proses dan hasi kerja, serta sikap continuous improvement.
2.      Mu’alim adalah orang yang menguasai ilmu dan mampu mengembangkannya serta menjelaskan fungsinya dalam kehidupan, menjelaskan dimensi teoretis praktisnya, sekaligus melakukan transfer ilmu pengetahuan, internalisasi, serta implementasi (amaliah).
3.      Murabbi adalah orang yang mendidik dan menyiapkan peserta didik agar mampu berkreasi serta mampu mengatur dan memelihara hasil kreasinya untuk tidak menimbulkan malapetaka bagi dirinya, masyarakat, dan alam sekitarnya.
4.      Mursyid adalah orang yang mampu menjadi model atau sentral identifikasi diri atau menjadi pusat anautan, teladan, dan konsultan bagi peserta didik.
5.      Mudarris adalah orang yang mampu menyiapkan peserta didik untuk bertanggung jawab dalam membangun peradapan yang berkualitas di amsa depan.
berdasarkan uraian diatas jelaslah bahwa tugas-tugas pendidik amat sangat berat, yang tidak saja melibatkan kemampuan kognitif, tetapi juga kemampuan afektif dan psikomotorik. Profesionalisme pendidik sangat ditentukan oleh seberapa banyak tugas yang telah dilakukanya, sekalipun terkadang profesionalismenya itu tidak berimplikasi yang signifikan terhadap penghargaan yang di perolehnya.

D.          Kompetensi-kompetensi Pendidik dalam Pendidikan Islam
Kompetensi adalah kewenangan, kekuasaan untuk menentukan atau memutuskan suatu hal. Pengertian dasar kompetensi adalah kemampuan atau kecakapan. [13]
Kompetensi guru merupakan kemampuan dan kewenangan seorang guru dalam melaksanakan kewajiban-kewajiban secara bertanggung jawab dan layak. Kemampuan dan kewenangan tersebut adalah dalam rangka melaksanakan profesi keguruannya dalam kegiatan pendidikan, sehingga kegiatan pendidikan tersebut bisa berjalan dengan baik dan benar dan menghasilkan peserta didik yang bermutu dan berkualitas tinggi, yang dapat diperhitungkan dimasyarakat.
Kompetensi guru dalam pendidikan Islam berarti kemampuan dan kewenangan guru dalam melaksanakan dan mengelola kegiatan pendidikan Islam. Pendidikan Islam akan mencapai tujuan yang dicita-citakannya apabila upaya pengelolaan pendidikan Islam tersebut dilaksanakan oleh tenaga-tenaga guru yang berkompeten, karena sering kali terjadi suatu kegiatan pendidikan mengalami stagnant hanya karena gurunya tidak kompeten.
Untuk menjadi pendidik yang professional tidaklah mudah karena ia harus memiliki berbagai kompetensi keguruan. Kompetensi dasar (basic competeny) bagi pendidik ditentukan oleh tingkat kepekaanya dari bobot potensi dasar dan kecendrungan yang dimilikinya.
W. Robert Houston mendefinisikan kompetensi dengan “ competence ordinarily Islam defined as adequacy for a task or as prossesi on of require knowledge, skill, and abilities” (suatu tugas yang memadai atau pemilikan pengetahuan, keterampilan, dan kemampuan yang dituntut oleh jabatan seseorang). Definisi ini mengandung arti bahwa calon pendidik perlu mempersiapkan diri untuk menguasai sejumlah pengetahuan, keterampilan dan kemampuan khusus yang terkait dengan profesi keguruan, agar ia dapat menjalankan tugasnya dengan baik, serta dapat memenuhi keinginan dan harapan peserta didik.[14]
Dalam melaksanakan pendidikan Islam, kita dapat berasumsi setiap umat Islam wajib mendakwahkan ajaran agamanya. Hali tersebut dapat dipahami dari firman Allah SWT dalam surah An-Nahl (16) : 125, As-syura’ (42) :15, Ali ‘imran (3) : 104, Al-Ashr (103) :1-3, dan hadis Nabi Saw .” Sampaikan ajaran dariku walaupun hanya sepatah kata (seayat).” (HR. Al-Bukhari)
            Berdasarkan ayat-ayat dan hadis tersebut dapat dipahami bahwa siapapun dapat menjadi pendidik dalam pendidikan Islam, dengan catatan ia memiliki pengetahuan dan kemampuan lebih. Di samping itu, ia mampu mengimplementasikan nilai-nilai yang diajarkan, sebagai penganut Islam yang patut dicontoh dalam ajaran Islam dan bersedia menularkan pengetahuan dan nilai Islam pada pihak yang lain. Namun demikian, untuk menjadi pendidik Islam yang professional masih diperlukan persyaratan yang lebih dari itu.
            dapat dipahami bahwa pendidik Islam yang professional harus memiliki kompetensi yang lengkap, meliputi :
1.      Penguasaan materi al-Islam yang komprehensif serta wawasan dan bahan pengayaan,terutama pada bidang-bidang yang menjadi tugasnya;
2.                Penguasaan strategi ( mencakup pendekatan, metode, dan teknik ) pendidikan Islam, termasuk kemampuan evaluasinya;
3.                penguasaan ilmu dan wawasan kependidikan;
4.      memahami prisip-prinsip dalam menafsirkan hasil penelitian pendidikan, guna keperluan pengembangan pendidikan Islam di masa depan;
5.      memiliki kepekaan terhadap informasi secara langsung atau tidak langsung yang mendukung kepentingan tugasnya.
Untuk mewujudkan pendidik yang professional, kita dapat mengacu pada tuntunan Nabi Saw. Karena beliau satu-satunya pendidik yang paling berhasil dalam rentang waktu yang begitu singkat, sehingga diharapkan dapat mendekatkan realitas (pendidik) dengan ideal (Nabi Saw). Keberhasilan Nabi Saw sebagai pendidik di dahului oleh bekal kepribadian (personality) yang berkualitas unggul, kepedulianya terhadap masalah-masalah social dan ketajamanya dalam iqra’ bi ismirabbik(membaca, menganalisis, meneliti, dan mengeksperimentasi terhadap berbagai fenomena kehidupan dengan menyebut nama tuhan). kemudian beliau mampu mempertahankan dan mengembangkan kualitas iman, amal shaleh, berjuang, dan bekerja sama menegakkan kebenaran,[15]mampu bekerja sama dalam kesabaran[16]
Berdasarkan paparan di atas dapat di formulasikan asumsi yang melandasi keberhasilan pendidik adalah pendidik akan berhasil menjalankan tugasnya apabila mempunyai beberapa kompetensi sebagai berikut.
1.      Kompetensi personal – religious
Kemampuan yang menyangkut kepribadian agamis; artinya, pada dirinya melekat nilai-nilai lebih yang hendak di transinternalisasikan kepada peserta didik. Misalnya nilai kejujuran, amanah, keadilan,kecerdasan, tanggung jawab, musyawarah,kebersihan, keindahan, kedisiplinan, ketertiban, dan sebagainya. Nilai tersebut perlu dimiliki pendidik sehingga akan terjadi transinternalisasi 9pemindahan penghayatan nilai-nilai) antara pendidik dan peserta didik, baik langsung maupun tidak langsung atau setidak-tidaknya terjadi transaksi (alih tindakan) antara keduanya.
2.      Kompetensi Sosial-religius
Kemampuan yang menyangkut kepeduliannya terhadap masalah-masalah social selaras dengan ajaran dakwah Islam. Sikap gotong royong, tolong -  menolong, egalitarian (persamaan derajat antara manusia), sikap toleransi, dan sebagainya juga perlu dimiliki oleh pendidik muslim dalam rangka transinternalisasi social atau transaksi social antara pendidik dan para peserta didik.
3.      Kompetensi professional – religious
Kemampuan ini menyangkut kemampuan untuk menjalankan tugas keguruannya secara professional, dalam arti mampu membuat keputusan keahlian atas beragamnya kasus dan dapat mempertanggung jawabkannya berdasarkan teori dan wawasan keahlianya dalam perspektif Islam.
Selain itu dalam versi lain, kompetensi pendidik dapat dijabarkan dalam beberapa kompetensi sebagai berikut.
a.       Menguasai keseluruhan materi yang disampaikan kepada peserta didik sehingga ia harus belajar dan mencari informasi tentang materi yang diajarkan.
b.      Mempunyai kemampuan menganalisis materi yang diajarkan dan menghubungkannya dengan konteks komponen-komponen lain secara keseluruhan melalui pola yang diberikan Islam tentang bagaimana cara berfikir dan cara hidup yang perlu dikembangkan melalui proses edukasi.
c.       Mengamalkan terlebih dahulu informasi yang telah di dapat sebelum disajikan kepada peserta didik.[17]
d.      Mengevaluasi Proses dan hasil pendidikan yang sedang dan sudah dilaksanakan.[18]
e.       Memberikan hadiah dan hukuman sesuai dengan usaha dan upaya yang dicapai peserta didik dalam rangka memberikan persuasi dan motivasi dalam proses belajar.[19]
Di Indonesia, masalah kompetensi pendidik, terutama guru selalu dikembangkan. Dalam kebijakan terakhir yaitu peraturan Pemerintah No. 74/2008 tentang Guru, Bab II, Pasal 2 di tegaskan bahwa guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani danruhani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Uraian tentang kompetensi dimaksud adalah sebagai berikut.
Kompetensi guru meliputi kompetensi pedagogic, kompetensi kepribadian, kompetensi social, dan kompetensi profesi yang diperoleh melalui pendidikan profesi. Dengan demikian kompetensi guru bersifat holistik.
Kompetensi pedagogik  merupakan kemampuan guru dalam pengelolaan pembelajaran peserta didik yang sekurang-kurangnya meliputi:
1)      Pemahaman wawasan atau landasan kependidikan;
2)      pemahaman terhadap peserta didik;
3)      pengembangan kurikulum atau silabus;
4)      perancangan pembelajaran;
5)      pelaksanaan pembelajaran yang mendidik dan dialogis;
6)      pemanfaatan teknologi pembelajaran;
7)      evaluasi hasil belajar;
8)      pengembanagan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya;
Kompetensi kepribadian sekurang-kurangnya mencangkup kepribadian yang:
a)      beriman dan bertaqwa,
b)      berakhlak mulia,
c)      arif dan bijaksana,
d)     demokratis,
e)      mantap,
f)       berwibawa,
g)      stabil,
h)      dewasa,
i)        jujur,
j)        sportif,
k)      menjadi teladan bagi peserta didik dan masyarakat,
l)        secara objektif mengevaluasi kinerja sendiri, dan
m)    mengembangkan diri secara mandiri dan berkelanjutan.
Kompetensi social merupakan kemampuan guru sebagai bagian dari masyarakat yang sekurang-kurangnya melipui kompetensi untuk :
a.       berkomunikasi lisan, tulis, dan/atau isyarat secara santun;
b.      menggunakan teknologi komunikasi dan informasi secara fungsional;
c.       bergaul secara efektif dengan peserta didik, sesame pendidik, tenaga kependidikan, pimpinan satuan pendidikan, orang tua atau wali peserta didik;
d.      bergaul secara santun dengan masyarakat sekitar dengan megindahkan system nilai yang berlaku; dan
e.       menerapkan prinsip persaudaraan sejati dan semangat kebersamaan.
Kompetensi professional merupakan kemampuan guru dalam menguasai pengetahuan di bidang ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni dan budaya yang lampau, yang sekurang-kurangnya meliputi penguasaan:
a.       materi pelajaran secara luas dan mendalam sesuai dengan standar isi program satuan pendidikan, mata pelajaran, dan/atau kelompok mata pelajaran yang akan diampu; dan
b.      konsep serta metode disiplin keilmuan, teknologi, atau seni yang relevan, yang secara konseptual menaungi atau koheren dengan program satuan pendidikan pelajaran, dan/atau kelompok mata pelajaran yang akan diampu.

Kompetensi seorang guru dapat pula dibagi menjadi tiga bidang di anataranya adalah :
1. Kompetensi bidang kognitif, artinya kemampuan intelektual seperti penguasaan mata pelajaran, pengetahuan tetang metodelogi pengajaran, pengetahuan mengenai belajar dan tingkah laku individu, pengetahuan tentang bimbingan dan penyuluhan, pengetahuan tentang administrasi kelas, pengetahuan tentang cara menilai hasil belajar peserta didik, pengetahuan tentang kemasyarakatan serta pengetahuan umum lainnya.
2. Kompetensi bidang sikap, artinya kesiapan dan kesediaan guru terhadap berbagai hal yang berkenaan dengan tugas dan profesinya. Misalnya sikap menghargai pekerjaannya, mencintai dan memiliki perasaan senang terhadap mata pelajaran yang dibinanya, sikap toleransi terhadap sesama guru, serta memiliki kemauan keras untuk meningkatkan hasil pekerjaannya.
3. Kompetensi prilaku/performance, artinya kemampuan guru dalam berbagai
 keterampilan/berprilaku, seperti keterampilan mengajar, membimbing, menilai, menggunakan alat bantu pengajaran, bergaul atau berkomunikasi dengan peserta didik, serta keterampilan melaksanakan administrasi kelas. (Posted by Admin in Jumat, 13 November 2009)

Kompetensi guru yang tersebut di atas merupakan profil kemampuan dasar yang harus dimiliki oleh seorang guru. Dan mutu pendidikan Islam akan lebih bagus dan menghasilkan peserta didik yang berkualitas apabila guru memahami kompetensi keguruannya.
Kompetensi pendidik yang tidak kalah pentingnya adalah memberikan uswah hasanah dan meningkatkan kualitas serta profesionalitasnya yang mengacu pada masa depan tanpamelupakan peningkatan kesejahteraan, misalnya gaji, pangkat, kesehatan, perumahan, sehingga pendidik benar-benar berkemampuan tinggi dalam transfer of heart,  transfer of head, dan transfer of hand kepada peserta didik dan lingkunganya.

E.              Sifat-sifat Kode etik Pendidik dan Peserta Didik dalam Pendidikan Islam
Dalam melaksanakan tugasnya, pendidik perlu memahami dan mengikuti norma-norma yang mengatur hubungan kemanusiaan (relationship) antara pendidik dan peserta didik, orangtua peserta didik, kolega, dan atasnya. itulah yang disebut kode etik pendidik. bentuk kode etik suatu lembaga pendidikan tidak harus sama, tetapi secara intrinsic mempunyai kesamaan konten yang berlaku umum. pelanggaran terhadap kode etik akan mengurangi nilai kewibawaan identitas pendidik.
Menurut Ibnu Jama’ah,[20]etika pendidik terbagi atas tiga macam, yaitu sebagai berikut.
1.      Etika yang terkait dengan dirinya sendiri, yaitu
(a)    memiliki sifat-sifat keagamaan (diniyyah) yang baik, meliputi patuh dan tunduk terhadap syariat Allah dalam bentuk ucapan dan tindakan, baik yang wajib maupun yang sunah; senantiasa membaca Al-Qur’An, dzikir kepada-Nya baik dengan hati maupun lisan (lahir dan batin);
(b)   memiliki sifat akhlak yang mulia (akhlaqiyyah), seperti menghias diri (tahalli) dengan memelihara diri, khusu’, rendah hati, menerima apa adanya, zuhud, dan memiliki daya dan hasrat yang kuat.
2.      Etika terhadap peserta didik, yaitu
(a)    sifat-sifat sopan santun (adabiyyah), yang terkait dengan akhlak yang mulia seperti di atas;
(b)   sifat-sifat memudahkan, menyenangkan, dan menyelamatkan (muhniyyah).
3.      Etika dalam proses belajar- mengajar, yaitu
(a)    sifat – sifat memudahkan, menyenangkan, dan menyelamatkan (muhniyyah);
(b)   sifat-sifat seni, yaitu seni mengajar yang menyenagkan, sehingga peserta didik tidak merasa bosan.
Dalam merumuskan kode etik, Al- Ghazali lebih menekankan betapa berat kode etik yang diperankan seorang pendidik dari pada peserta didiknya. Kode etik pendidik terumuskan sebanayak 17 bagian,[21]sementara peserta didik hanya 11 bagian. Hal itu terjadi karena guru dalam konteks ini memegang banyak peran, yang tidak saja menyangkut keberhasilannya dalam menjalankan profesi keguruan, tetapi juga bertanggung jawabnya di hadapan Allah SWT kelak. adapun kode etik pendidik yang dimaksud adalah sebagai berikut.
a.       Menerima segala problem peserta didik dengan hati dan sikap yang terbuka dan tabah.
b.      Bersikap penyantun dan penyayang.[22]
c.       Menjaga kewibawaan dan kehormatannya dalam bertindak.
d.      Menghindari dan menghilangkan sikap angkuh terhadap sesame.[23]
e.       Bersifat rendah hati ketika menyatu dengan sekelompokmasyarakat[24]
f.       Menghilangkan aktivitas yang tidak berguna dan sia-sia.
g.      Bersifat lemah lembut dalam menghadapi peserta didik yang tingkat IQ-nya rendah, serta membinanya sampai pada taraf maksimal.
h.      Meninggalkan sifat marah dalam menghadapi problem peserta didik.
i.        Memperbaiki sikap peserta didik, dan lemah-lembut terhadap peserta didik yang kurang lancer bicara.
j.        Meninggalkan sifat yang menakutkan bagi peserta didik, terutama pada peserta didik yang belum mengerti atau mengetahui.
k.      Berusaha memperhatikan pertanyaan-pertanyaan peserta didik, walaupun pertanyaannya terkesan tidak bermutu atau tidak sesuai dengan masalah yang diajarkan.
l.        Menerima kebenaran yang dianjurkan oleh peserta didik.
m.    Menjadikan kebenaran sebagai acuan dalam proses pendidikan, walaupun kebenaran itu datangnya dari peserta didik.
n.      Mencegah dan mengontrol peserta didik mempelajari ilmu yang membahayakan.[25]
o.      Menanamkan sifat ikhlas pada peserta didik, serta terus-menerus mencari informasi guna disampaikan pada peserta didik yang pada akhirnya mencapai tingkat taqarrub kepada Allah SWT.[26]
p.      Mencegah peserta didik mempelajari ilmu Fardhu kifayah (Kewajiban kolektif, seperti ilmu kedokteran, psikologi, ekonomi, dan sebagainya) sebelum mempelajari ilmu Fardhu’ ain (kewajiban individual, seperti akidah, syari’ah, dan akhlak).
q.      Mengaktualisasikan informasi yang diajarkan kepada peserta didik.[27]
Dalam ungkapan yang berbeda, Muhammad Athiyah Al-Abrasyi( 1969: 225) menentukan kode etik pendidik dalam pendidikan Islam adalah sebagai berikut.
1)      Mempunyai watak kebapakan sebelum menjadi seorang pendidik, sehingga ia menyayangi peserta didik seperti menyayangi anaknya sendiri.
2)      Adanay komunikasi yang aktif antara pendidik dan peserta didik. Pola komunikasi dalam interaksi dapat diterapkan ketika terjadi proses belajar-mengajar.
3)      Memperhatikan kemampuan dan kondisi peserta didik.
4)      Mengetahui kepentingan bersama, tidak terfokus pada sebagian peserta didik, misalnya hanya memperiotaskan anak yang memiliki IQ tinggi.
5)      Mempunyai sifat-sifat keadilan, kesucian, dan kesempurnaan.
6)      Ikhlas dalam menjalankan aktivitasnya, tidak banyak menuntut hal yang di luar kewajibanya.
7)      Mengaitkan materi satu dengan materi lainya (menggunakan pola integrated curriculum) dalam pengajaranya.
8)      Memberi bekal peserta didik dengan ilmu yang mengacu pada masa depan, karena ia tercipta berbeda dengan zaman yang dialami oleh pendidiknya.
9)      Sehat jasmani dan ruhani serta mempunyai kepribadian yang kuat, bertanggung jawab, dan mampu mengatasi problem peserta didik, serta mempunyai rencana yang matang untuk menatap masa depan yang dilakukan dengan sungguh-sungguh.
Sifat-sifat dan kode etik peserta didik merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan dalam proses belajar mengajar, baik langsung maupun tidak langsung. Al-Ghazali merumuskan sebelas pokok peserta didik, yaitu sebagai berikut:
1.      Belajar dengan niat ibadah dalam rangka taqarrubkepada Allah. Sehingga dalam kehidupan sehari-hari peserta didik dituntut untuk selalu mensucikan jiwanya dari akhlak yang rendah dan watak yang tercela[28].
2.               Mengurangi kecendrungan pada duniawi dibandingan masalah ukhrawi[29].
3.      Bersikap tawadhu’ (rendah hati) dengan cara meninggalkan kepentingan pribadi untuk kepentingan pendidiknya.
4.               Menjaga pikiran dari pertentangan yang timbul dari berbagai aliran.
5.               Mempelajari ilmu-ilmu yang terpuji, baik untuk ukhrawi maupun duniawi.
6.      Belajar dengan bertahapan atau berjenjang dengan melalui pelajaran yang mudah (konkret) menuju pelajaran yang sukar (abstrak) atau dari ilmu yang fardhu’ain menuju ilmu yang fardhu kifayah[30].
7.      Belajar ilmu sampai tuntas untuk kemudian beralih pada ilmu yang lainnya, sehingga peserta didik memiliki spesifikasi ilmu pengetahuan secara mendalam.
8.               Mengenal nilai-nilai ilmiah atas ilmu pengetahuan yang dipelajari.
9.               Memprioritaskan ilmu diniyah sebelum memasuki ilmu duniawi.
10.  Mengenal nilai-nilai pragmatis bagi suatu ilmu pengetahuan yaitu ilmu dapat bermanfaat, membahagiakan, dan mensejahterakan, serta memberikan keselamatan hidup didunia dan diakhirat[31]
11.  Peserta didik harus tunduk pada nasihat pendidik sebagaimana tunduknya orang sakit terhadap dokter, mengikuti prosedur dan metode mazhab lain yang diajarkan oleh pendidik pada umumnya, serta diperkenankan bagi peserta didik untuk mengikuti kesenian yang baik[32].
Selain kode etik yang dikemukakan oleh para ahli di atas, para peserta didik perlu pula merenungkan pemikiran Ali bin Abi Thalib tentang peserta didik dalam ungkapanya: “ Ingatlah Engkau tidak akan bisa memperoleh ilmu kecuali dengan enam syarat, aku akan menjelaskan kepadamu dengan jelas, yaitu kecerdasan(akal), motivasi atau kemauan yang keras, sabar, alat (sarana), petunjuk guru, dan terus menerus (kontinu) atau tidak cepat bosan mencari ilmu.[33]






































DAFTAR PUSTAKA
Fatah Yasin. A, 2008, Dimensi-dimensi Pendidikan Islam, Malang: UIN Malang Press
 H. Abu Ahmadi, Ilmu Pendidikan, Jakarta: Cet. Kedua, PT. Rineka Cipta
Ahmad Tafsir, 1994, Ilmu Pendidikan Dalam Perspektif Islam, Bandung : PT. Remaja Rosdakarya






[1]QS. At-Tahrim(66) : 6
[2]Al-Maraghi, X, tt. : 162
[3]Al-Bukhari, I, tt, : 532)
[4]Undang-undang Sisdiknas, Pasal 1 ayat 4
a.          [5](Drs. H. Abu Ahmadi, Ilmu Pendidikan, Cet. Kedua, PT.  Rineka Cipta, Jakarta, hal. 39)

[6]Abd Mujib, Jusuf Mudzakir, Ilmu Pendidikan Islam, ( Jakarta : Kencana, 2006), hal. 
[7]QS. At-Taubah (9) : 122
[8]Ibid 89

[9]Ramayulis, Ilmu Pendidikan Islam, (Jakarta: Kalam Mulia, 2006) 61
[10] Muhammad Athiyah al-Abrasyi, Ruh at-Tarbiyyah wa at-Ta’lim (Kairo: Dar al-Arabiyah Isa al-Bab al-Halabi wa Syirkah, t.t), hal. 163.)

[11]Rostiyah NK, 1982 : 86
[12]Muhaimin, 2005 : 50
[13]Kamus Besar Bahasa Indonesia
[14]Rostiyah NK, 1982 : 12
[15] Qs. Al – Ashr (103), Al – Kahfi (18) : 20)

[16](QS. Al-Ashr (103) : 3, Al- Ahqaf (46): 35, Ali ‘Imran (3): 200)
[17]Lihat (QS. Ash – Shaf (61): 2-3)
[18]Lihat (Qs. Al-Baqarah (2): 31)
[19]Lihat (Qs. Al-Baqarah (2): 119)
[20]dikutip oleh Abd Al-Amir Syams Ad-Din (1984: 18-24)
[21](Al-Bantani, tt : 88)
[22](Qs. Ali ‘imron (3): 159)
[23](Qs. Al-Najm (53): 32)
[24](Qs. Al-Hijr(15): 88)
[25](Qs.Al-Baqarah (2): 195)
[26](Qs. Al-Bayyinah (98): 5)
[27](Qs. Al- Baqarah(2): 44, Ash-Shaff(61): 2-3)
[28] (QS. Al- An’am (6) : 162, Adz-Dzariyat (51):56)
[29](QS. Adh-Dhuha (93):4)
[30](QS. Al-Insyiqaq (84): 19)
[31](Fathiyah Hasan Sulaiman, 1986:24)
[32](Hussein Bahreisy, 1981)
[33](Muhaimin, 1993: 183)
 

Copyright 2008 All Rights Reserved Revolution Two Church theme by Brian Gardner Converted into Blogger Template by Bloganol dot com